Terkait Keturunan Eks Anggota PKI Boleh Jadi Tentara, Faldo Maldini: Saya Kira Tidak Ada yang Salah

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal PKI tak perlu dibesar-besarkan lagi

Instagram @faldomaldini
Wasekjen PAN Faldo Maldini 

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab seorang anggota TNI dalam rapat itu.

"Itu berarti gagal, apa, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" Tanya Andika lagi.

Baca juga: Buka Internet Sekarang Marahnya Jenderal Andika Sampai Nunjuk Kolonel Soal Larangan Keturunan PKI

"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS Nomor 25 itu.

"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbouw dari komunis tahun 65," jawab anggota tersebut.

Baca juga: Wajah Jenderal Andika Perkasa Berkibar di Kota Ambon, Dideklarasikan Jadi Capres 2024

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Andika lantas menjelaskan isi Tap MPRS 25/1966 tersebut.

"Saya kasih tahu nih, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbouw segala macam; menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

Andika lalu kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI.

Sebab, kata dia, Tap MPRS 25/1966 adalah hukum legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" Tanya Jenderal Andika.

"Siap, tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," perintah Andika.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved