Spanduk Jenderal Andika dengan Cap PKI di Tanah Abang dan Menteng Dicopot Petugas
Hal senada turut disampaikan Kepala Satpol PP Menteng Hendra yang mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan cap PKI dengan narasi dimakzulkan bermunculan di kawasan Menteng dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Camat Tanah Abang Dicky Suherlan yang menyebut spanduk itu muncul pada Minggu (3/4/2022) siang.
"Kemarin ada (spanduk PKI bergambar Jenderal Andika) di Jalan Gelora," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Hal senada turut disampaikan Kepala Satpol PP Menteng Hendra yang mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Kami enggak tahu siapa yang masang, tiba-tiba ada," ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak TNI di masing-masing wilayah, kedua spanduk tersebut akhirnya dicopot oleh Satpol PP.
Baca juga: Tak Cuma di Tanah Abang, Spanduk PKI Bergambar Jenderal Andika Juga Ditemukan di Menteng
"Kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya di fasilitas umum, akhirnya kami turunkan bersama-sama (TNI)," kata dia.
Sebagai informasi, pernyataan Jenderal Andika yang mengizinkan keturunan PKI masuk TNI sempat menuai kontroversi.
Dilansir dari Kompas.com, langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
Dalam rapat bersama jajarannya tersebut, mulanya Andika menanyakan mekanisme seleksi, mulai dari tes mental, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan.
Selanjutnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya berpangkat kolonel, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.
Baca juga: Lewat Pleidoi Topi Abu Nawas, Munarman Sebut Pemahaman Penyidik dan JPU Seperti Teroris
Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.
"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.
"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.

Sebagai informasi TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.
Baca juga: Warga Jakarta Bisa Laporkan Praktik Asusila Hingga Penjualan Miras Via Medsos dan JAKI
Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.