Cerita Kriminal

Batas Hidupnya Bakal Berakhir di Ujung Peluru, Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Batas hidupnya bakal berakhir di ujung peluru, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan bisa saja lolos dari jeratan hukuman mati.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan langsung mengucap syukur saat mendengar predator seksual itu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. 

Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.

Meski demikian, Nandang berpendapat, Yayasan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Ia mengatakan sebenarnya dalam hal ini kewenangan ada di tangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Tetapi menurutnya akan lebih kuat jika hakim juga menetapkan.

Nantinya Kemenkumham mengeksekusi putusan dari hakim.

"Kewenangan sebetulnya di Kemenkumham, tapi akan lebih kuat kalau hakim menetapkan, nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari hakim,"

"Saya agak sanksi juga walaupun tidak dibubarkan, tapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga," jelasnya.

Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi

Diwartakan Tribunnews.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.

Baca juga: Herry Wirawan dari Lampung: Oknum Guru Rusak Masa Depan Siswi, Mata Korban Ditutupi Jilbab

Yakni membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.

Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi.

Satu di antaranya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.

"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved