Cerita Kriminal
Batas Hidupnya Bakal Berakhir di Ujung Peluru, Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Batas hidupnya bakal berakhir di ujung peluru, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan bisa saja lolos dari jeratan hukuman mati.
TRIBUNJAKARTA.COM - Batas hidupnya bakal berakhir di ujung peluru, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan bisa saja lolos dari jeratan hukuman mati.
Diketahui, vonis mati tersebut didapatkan Herry Wirawan usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/4/2022).
Tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan pun diwajibkan membayar restitusi oleh PT Bandung.
Namun rupanya Herry Wirawan masih bisa saja lolos dari vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut diungkap Kriminolog Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.
Baca juga: Bukan Balas Dendam, Ini yang Buat Hakim Pengadilan Tinggi Putuskan Herry Wirawan Dihukum Mati
Nandang mengatakan Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya, apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi, kasasi ke MK," kata Nandang, Senin (4/4/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
Menurutnya, JPU dalam tuntutan bandingnya sudah mempertimbangkan banyak hal.

Diantaranya temuan yang ada di lapangan baik dari saksi, korban maupun fakta empiris lainnya.
JPU juga mempertimbangkan terkait kelanjutan hidup para korban rudapaksa.
"Tentunya sesuai dengan keinginan jaksa yang ingin maksimal, memang jaksa yakin apa yang didakwakannya itu sesuai dengan temuan yang ada di lapangan, dari saksi, korban dan lainnya, termasuk fakta empirisnya demikian, makanya jaksa menuntut pidana mati, termasuk restitusi,"
"Jaksa berpikir bukan hanya kepentingan syok terapi bagi yang lainnya, tapi juga berpikir untuk korban itu belasan anak itu," katanya Nandang.
Yayasan Milik Herry Wirawan Tak Dibubarkan
Dalam vonis yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim PT Bandung juga menyatakan Yayasan milik Herry Wirawan tidak dibekukan atau dibubarkan.
Baca juga: Kriminolog Ungkap Herry Wirawan Masih Bisa Menolak Vonis Hukuman Mati Lewat Tahap Ini
Hal tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
Meski demikian, Nandang berpendapat, Yayasan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Ia mengatakan sebenarnya dalam hal ini kewenangan ada di tangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tetapi menurutnya akan lebih kuat jika hakim juga menetapkan.
Nantinya Kemenkumham mengeksekusi putusan dari hakim.
"Kewenangan sebetulnya di Kemenkumham, tapi akan lebih kuat kalau hakim menetapkan, nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari hakim,"
"Saya agak sanksi juga walaupun tidak dibubarkan, tapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga," jelasnya.
Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi
Diwartakan Tribunnews.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.
Baca juga: Herry Wirawan dari Lampung: Oknum Guru Rusak Masa Depan Siswi, Mata Korban Ditutupi Jilbab
Yakni membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi.
Satu di antaranya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.
Atas perbuatanya, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Kini Divonis Hukuman Mati, Kriminolog Sebut Masih Bisa Lolos Lewat Tahap Ini