Bukan Balas Dendam, Ini yang Buat Hakim Pengadilan Tinggi Putuskan Herry Wirawan Dihukum Mati

Putusan hukuman mati kepada Herry Wirawan di tingkat banding disebut majelis hakim bukanlah upaya balas dendam.

Kolase Tribun Jakarta
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). Putusan hukuman mati kepada Herry Wirawan di tingkat banding disebut majelis hakim bukanlah upaya balas dendam. 

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, ''Jadi Contoh Bagi Orang Lain'',

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved