Formula E
Ketua DPRD DKI Diputus Tak Langgar Kode Etik Saat Gelar Paripurna Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar Rapat Paripurna terkait interpelasi Formula E.
Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.
Baca juga: Tiket Formula E Dijual Paling Murah Rp350.000, Wagub Ariza: Harga Sesuai Kajian
Dalam salinan putusan yang diterima TribunJakarta.com, ada lima poin rekomendasi yang diberikan BK kepada Prasetyo dan seluruh anggota dewan Kebon Sirih.
Berikut 5 poin rekomendasi tersebut:

1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85
2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD
3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018
Baca juga: Kritik PSI Cuma Bisa Nyinyir, PAN Yakin Tiket Formula E Cepat Ludes: Di Luar Negeri Jadi Rebutan
4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Jakpro Tentukan Sosok Ketua Pelaksana Formula E Jakarta 2023 Akhir Bulan Ini, Sahroni Lagi? |
![]() |
---|
Heru Budi Terkesan Lepas Tangan Soal Formula E, PDIP Beri Apresiasi: Kalau Dulu Anies Cawe-Cawe |
![]() |
---|
PDIP Wanti-wanti Heru Budi Tak Pakai Cara Anies soal Formula E 2023: Jangan Sampai Gerogoti APBD! |
![]() |
---|
PDIP Semprot Heru Budi Hartono Soal Formula E, Audit Keuangan Jadi Beban |
![]() |
---|
Heru Budi Beri Izin Jakpro Gelar Formula E 2023 Warisan Anies Baswedan |
![]() |
---|