Kriminolog Ungkap Herry Wirawan Masih Bisa Menolak Vonis Hukuman Mati Lewat Tahap Ini

Tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan pun diwajibkan membayar restitusi oleh PT Bandung, Senin (4/4/2022).

Kolase Tribun Jakarta
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. 

"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.

Atas perbuatanya, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Kini Divonis Hukuman Mati, Kriminolog Sebut Masih Bisa Lolos Lewat Tahap Ini 

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved