RUU Kekhususan Jakarta Masih Digodok, Masyarakat Bisa Berikan Aspirasi: Simak Caranya!
Pemerintah bakal memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah bakal memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemindahan ini pun kian serius dan Ibu Kota Negara (IKN) baru sudah diberi nama yakni Nusantara.
Kendati begitu, hal ini tak berarti membuat Kota Jakarta kehilangan kekhususannya.
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Menariknya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta tersebut.
Baca juga: Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Nasional Dukung Suksesnya Pembangunan IKN
Melalui portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id, masyarakat bisa memberikan aspirasi mereka.
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, hal ini sebagai wujud dari pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik, portal ini juga menyajikan informasi yang dapat dengan mudah diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.

“Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya, anak buah Gubernur Anies ini menuturkan bila pihaknya telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja.
Kelompok kerja ini pun terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni Mobilitas dan Logistik; Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang; Kesejahteraan Masyarakat; Fiskal; Lingkungan; Politik dan Pemerintahan; Ekonomi Digital dan Readiness; serta Tim Penunjang.
"Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan," jelasnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal jakartakedepan.jakarta.go.id.

Kanal pertama ialah Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.
Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi ini dan suara warga berkontribusi penuh untuk pembangunan Kota Jakarta.