Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Nasional Dukung Suksesnya Pembangunan IKN
Ditjen Polpum melaksanakan kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dan Dukungan Sukses Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan (Ditjen Polpum) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dan Dukungan Sukses Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan di Balikpapan, pada Selasa-Rabu, 29-30 Maret 2022.
Rakornas ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis dan positif dengan hadirnya berbagai unsur pemerintahan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Hal ini sebagai upaya dilakukannya komunikasi dan koordinasi tingkat nasional dibidang politik dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah serta bentuk dukungan untuk kesuksesan pembangunan Ibu Kota Negara pasca ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dilakukan klasifikasi pembangian urusan pemerintahan yang terdiri dari 3 urusan yakni urusan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Adapun ruang lingkup urusan pemerintahan umum di antaranya:
Baca juga: Stabilisasi Ketersediaan Kebutuhan Pokok, Kemendagri Hadir Ciptakan Iklim Kondusif
Pembinaan Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional Dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika Serta Pemertahanan Dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
Baca juga: Kemendagri Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
Pembinaan Kerukunan Antarsuku Dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, Dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, Dan Nasional.
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Antar instansi Pemerintahan Yang Ada Di Wilayah Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Untuk Menyelesaikan Permasalahan Yang Timbul Dengan Memperhatikan Prinsip Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pemerataan, Keadilan, Keistimewaan Dan Kekhususan, Potensi Serta Keanekaragaman Daerah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengembangan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pancasila; dan (7) Pelaksanaan Semua Urusan Pemerintahan Yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah Dan Tidak Dilaksanakan Oleh Instansi Vertikal.
Kondisi sosial politik harus disiapkan secara baik agar semua permasalahan baik permasalah dapat diselesaikan dengan cepat maka dari itu diperlukan peran penting badan Kesbangpol untuk mengurus urusan pemeritahan umum baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Reformasi Birokrasi Bagi Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat
“Kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia yang hadir serta seluruh lapisan masyarakat untuk mendoakan dan mendukung percepatan serta kelancaran pembangunan IKN," kata Bahtiar, Selasa (29/3/2022).
Untuk mendukung kelancaran, percepatan dan kesuksesan pembangunan Ibu Kota Negara pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menyusun sejumlah peraturan pelaksana diantaranya:
1. RPP Kewenagan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
2. RPP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara.
3. RPP Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
4. RPP Perincian rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
5. RPP Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
6. RPP tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.