RUU Kekhususan Jakarta Masih Digodok, Masyarakat Bisa Berikan Aspirasi: Simak Caranya!

Pemerintah bakal memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menghadiri acara apresiasi tim pemulasaraan jenazah Covid-19 di Posko Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). 

Kanal kedua ialah Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta.

Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang. Survei ini sangat membantu Pemerintah Jakarta untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Kanal ketiga ialah Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.

Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta. Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved