Cerita Kriminal
Terungkap! Penginapan di Cengkareng Jadi Sarang Prostitusi Anak, 9 ABG Diamankan Polisi
Sebuah tempat penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Selasa (5/4/2022) dini hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Selasa (5/4/2022) dini hari.
Penginapan tersebut diduga digunakan sebagai tempat prostitusi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, beberapa orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
"Penggerebekannya dini hari tadi, ada yang diamankan oleh tim Polda," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Zulpan belum menjelaskan secara detail terkait kronologi penggerebekan dan barang bukti yang diamankan.
Baca juga: Miris, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Ibu Kota saat Ramadan: Kini Dibongkar Polisi
Namun demikian, kasus dugaan prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur.
"Ada sembilan anak di bawah umur yang diamankan. Belum bisa disampaikan detail karena baru diamankan tadi malam," ujar Zulpan.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diamankan dalam penggerebekan di penginapan di kawasan Cengkareng itu.
Prostitusi di Depok
Sementara, Satpol PP Kota Depok mengamankan sejumlah muda-mudi yang tengah asik berduaan dalam kamar sebuah apartemen di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.
Ada empat pria dan lima wanita yang diamankan petugas dari beberapa kamar di apartemen tersebut.
Saat diperiksa, seluruhnya tak bisa menunjukan kartu nikah dan domisilinya pun berbeda-beda.
Tak hanya mengamankan sejumlah laki-laki dan wanita, petugas juga mendapati bukti percakapan dan transaksi terkait dugaan praktik prostitusi online, hingga satu kotak alat kontrasepsi.
"Yang saya lihat sementara ini memang dilihat dari percakapan aplikasi Michat, kemudian juga ada alat kontrasepsi," ujar Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Lanjut Lienda, mereka yang diamankan seluruhnya telah diatas usia 17 tahun, yang mana artinya telah dewasa.
Kemudian, mayoritas pria dan wanita ini juga berasal dari luar Kota Depok, dan menyewa kamar apartemen untuk menjajakan layanan prostitusi.
Baca juga: Razia Dugaan Praktik Prostitusi, Satpol PP Depok Amankan 23 Orang dari Apartemen hingga Penginapan
"Tidak ada yang anak-anak, sudah dewasa semua. Sementara tadi ketika kami melakukan pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu," tuturnya.
Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak 14 wanita juga diamankan dari sebuah penginapan yang ada di kawasan Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cimanggis.

Total, ada 23 orang yang diamankan pada razia tadi malam dari dua lokasi yang berbeda.
Lienda menuturkan 23 orang yang diamankan ini dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok.
