Sita Truk dan 2 Pikap Gara-gara Bangunkan Sahur Pakai Orkes Dangdut, Polisi: Memancing Emosi Warga
Kepolisian Sektor Wedarijaksa, Kabupaten Pati Jawa Tengah terpaksa membubarkan kegiatan "tongtek" atau tradisi membangunkan orang sahur
TRIBUNJAKARTA.COM, PATI - Kepolisian Sektor Wedarijaksa, Kabupaten Pati Jawa Tengah terpaksa membubarkan kegiatan "tongtek" atau tradisi membangunkan orang sahur.
Rutinitas tongtek yang dimulai pada awal Ramadhan tersebut menuai kecaman warga karena justru memicu kegaduhan.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menyampaikan tradisi tongtek sejatinya merupakan warisan leluhur yang dalam praktiknya lebih mengedepankan toleransi atau kerukunan antar umat beragama.
Bunyi-bunyi peralatan tradisional yang bersumber dari tongtek lazimnya bersahabat saat didengarkan sehingga tidak menganggu kenyamanan.
"Nah kali ini kegiatan tongtek yang kami bubarkan sangat meresahkan.
Baca juga: Sederet Tips Menjalankan Puasa Bagi Penderita Asam Lambung, Pastikan Sahur Secara Teratur
Caranya tidak etis dan humanis.
Mereka mengendarai truk dan pikap berkeliling dari desa ke desa dengan membunyikan keras musik dangdut melalui sound system," tegas Suntoro saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (6/4/2022).
Menurut Suntoro, keberadaan tongtek yang seolah-olah konser dangdut keliling itu bukannya santun membangunkan orang sahur tapi malah memancing keresahan masyarakat.
Baca juga: Ayah Menikah dengan Babysitternya, Anak Mawar AFI Pilih Sahur dengan Mie Instan
Suara bising alunan dangdut yang distel kencang saat dinihari tersebut faktanya mengusik ketentraman warga.
"Tindaklanjut laporan keresahan warga dan bahkan ketidaknyaman ini sempat dishare di medsos. Muslim terganggu, bayi-bayi nangis dan kasihan juga untuk nonmuslim. Tongtek dengan sound system hingga desa ke desa memancing emosi warga, rawan terjadi konflik serta persaingan antar desa," ungkap Suntoro.
Dari razia yang digelar sejak Senin (4/4/2022) hingga Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 01.00 hingga 02.00, Polsek Wedarijaksa mengamankan satu unit truk di Desa Trangkil, satu unit pikap di Desa Panggungroyom dan satu unit pikap di Desa Jetak.
Sejumlah orang yang diamankan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan apabila mengulangi bersedia di proses sesuai aturan yang berlaku.
"Tongtek hanya dilakukan di lingkungan masing-masing dengan peralatan kentongan atau membangunkan sahur dapat dilakukan dengan pengeras suara di Masjid sesuai dengan ketentuan SE No. 5 Tahun 2022," pungkas Suntoro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangunkan Orang Sahur dengan Musik Dangdut, 1 Truk dan 2 Pikap Disita Polisi",