Formula E
Terima Putusan BK Soal Ketua DPRD DKI, Gerindra dan NasDem Ngotot Tolak Interpelasi Formula E
Penasehat Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku menghormati putusan BK ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kehormatan (BK) memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran aturan dan kode etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Penasehat Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku menghormati putusan BK ini.
"Keputusan BK harus dihormati, kan kami melaporkan ke BK, BK yang punya kewenangan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Taufik pun menegaskan, pihaknya tak akan menempuh jalur lain untuk melaporkan pimpinan dewan.
"Institusi untuk (melaporkan anggota dewan) kan BK itu. Hadi harus kami hormati keputusan BK," ujarnya.
Baca juga: Formula E Disebut Sebagai Proyek Gagal, Pengamat Ungkap Alasannya!
Hal senada turut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino yang mengaku menghormati keputusan yang dibuat BK.
"Kami hormati keputusan itu," kata dia.
Walau demikian, Wibi menegaskan sikap NasDem yang tetap mendukung Gubernur Anies Baswedan menggelar Formula E.
"NasDem tetap pada posisi mendukung pergelaran Formula E," tuturnya.
Sebagai informasi, Gerindra dan NasDem merupakan bagian dari kubu di DPRD DKI yang mendukung program Formula E.

Kedua fraksi ini pun sempat diajak makan malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Gerindra dan NasDem juga menjadi pihak yang melaporkan Prasetyo Edi ke BK lantaran menggelar paripurna interpelasi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya BK memutuskan Prasetyo tidak melakukan pelanggaran aturan dan kode etik.
Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.