Perselingkuhan Terbongkar, Jaksa KPK Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Albertina Ho, Begini Ceritanya

Dari salinan petikan putusan sidang etik, terungkap kasus perselingkuhan sang jaksa ini berawal dari pengaduan dari AHS yang tidak lain suami sah dari

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Tribunnews
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik berupa permintaan fasilitas khusus rumah sakit. Pelapornya adalah DW, seorang jaksa yang dijatuhi sanksi oleh Dewas karena pelanggaran etik perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan staf informasi dan data KPK berinisial SK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik berupa permintaan fasilitas khusus rumah sakit.

Pelapornya adalah Dody W Leonard Silalahi alias DW, seorang jaksa yang dijatuhi sanksi oleh Dewas karena pelanggaran etik perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan staf informasi dan data KPK berinisial SK.

Dewas sebelumnya telah menyatakan, DW dan SK terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.

Baca juga: Pernyataan Jubir KPK, Buka Peluang Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Formula E

"Ya benar," ujar Syamsuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Dilaporkan suami sah SK

Dari salinan petikan putusan sidang etik, terungkap kasus perselingkuhan sang jaksa ini berawal dari pengaduan dari AHS yang tidak lain suami sah dari SK.

Gedung KPK
Gedung KPK (Tribunnews.com/Aqodir)

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Baca juga: Andil di Pemilihan Komisioner KPK 2019, Kini Azis Syamsuddin Tundukan Kepala di Belakang Kursi Firli

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK, jaksa DW sendiri telah dikembalikan ke institusi asal yakni Kejaksaan Agung.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved