Perselingkuhan Terbongkar, Jaksa KPK Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Albertina Ho, Begini Ceritanya

Dari salinan petikan putusan sidang etik, terungkap kasus perselingkuhan sang jaksa ini berawal dari pengaduan dari AHS yang tidak lain suami sah dari

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Tribunnews
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik berupa permintaan fasilitas khusus rumah sakit. Pelapornya adalah DW, seorang jaksa yang dijatuhi sanksi oleh Dewas karena pelanggaran etik perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan staf informasi dan data KPK berinisial SK. 

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Syamsuddin tidak bisa memerinci waktu pasti penarikan DWLS. 

Pasalnya, penarikan itu diurus oleh Kejagung dan KPK.

DW Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas Dugaan Permintaan Fasilitas RS

Tak lama setelah dikenai sanksi oleh Dewas KPK gara-gara perselingkuhan, terungkap bahwa DW melayangkan laporan terhadap Albertina Ho, yang juga merupakan anggota Dewas KPK.

Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Ilustrasi fasilitas ruang perawatan pasien di rumah sakit
Ilustrasi fasilitas ruang perawatan pasien di rumah sakit (Wartakotalive.com)

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Albertina tersebut, Rabu (6/4/2022).

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata dia dikutip dari Antara.

Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," ujar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Pj Kades, ASN di Bekasi Malah Kuntit Dana Desa Sebesar Rp348 Juta

Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

ADdapun aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

"Ya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," ujar Dody, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved