Ternyata Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Terbukti Lakukan Pencemaran Udara di Marunda
Diketahui, PT KCN santer diberitakan lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan, yakni pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta ternyata miliki saham di PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Diketahui, PT KCN santer diberitakan lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan, yakni pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Meski sudah dijatuhkan sanksi administrasi oleh Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, rupanya Pemprov DKI andil dalam kepemilikan saham di PT KCN.
Hal ini pun diungkap oleh Tim Penanganan Lingkungan PT KCN, Erick saat audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
"Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada 2 ya, swasta dan pemerintah. Dimana pemerintah ini diwakili oleh KBN (PT Kawasan Berikat Nusantara). Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh kementerian BUMN dan Pemprov DKI," kata Erick.
Baca juga: Bila Tak Laksanakan Sanksi, PT KCN Terancam Pembekuan Izin Hingga Pencabutan Izin Usaha
Bila merujuk pada situs kbn.co.id, Pemprov DKI memiliki saham 26,85 persen dan 73,15 persen merupakan milik pemerintah pusat.
Sehingga, kata Erick, pihaknya bakal mematuhi 32 sanksi yang telah diberikan sebelumnya. Namun untuk beberapa poin sanksi, membutuhkan waktu untuk menjalankannya.
"Kemudian menyikapi kepada sanksi yang diberikan, kami melihat bahwa sanksi ini adalah merupakan suatu bentuk pembinaan untuk kami, KCN. Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang," paparnya.
Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan di Rusun Marunda, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi ke PT KCN
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kondisi-udara-di-kawasan-marunda-cilincing-jakarta-utara-7-september-2019.jpg)