Ternyata Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Terbukti Lakukan Pencemaran Udara di Marunda

Diketahui, PT KCN santer diberitakan lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan, yakni pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta ternyata miliki saham di PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Diketahui, PT KCN santer diberitakan lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan, yakni pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Meski sudah dijatuhkan sanksi administrasi oleh Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, rupanya Pemprov DKI andil dalam kepemilikan saham di PT KCN.

Hal ini pun diungkap oleh Tim Penanganan Lingkungan PT KCN, Erick saat audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

"Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada 2 ya, swasta dan pemerintah. Dimana pemerintah ini diwakili oleh KBN (PT Kawasan Berikat Nusantara). Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh kementerian BUMN dan Pemprov DKI," kata Erick.

Baca juga: Bila Tak Laksanakan Sanksi, PT KCN Terancam Pembekuan Izin Hingga Pencabutan Izin Usaha

Bila merujuk pada situs kbn.co.id, Pemprov DKI memiliki saham 26,85 persen dan 73,15 persen merupakan milik pemerintah pusat.

Sehingga, kata Erick, pihaknya bakal mematuhi 32 sanksi yang telah diberikan sebelumnya. Namun untuk beberapa poin sanksi, membutuhkan waktu untuk menjalankannya.

"Kemudian menyikapi kepada sanksi yang diberikan, kami melihat bahwa sanksi ini adalah merupakan suatu bentuk pembinaan untuk kami, KCN. Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang," paparnya.

Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan di Rusun Marunda, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi ke PT KCN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (ISTIMEWA)

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved