Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Ada Sentra Vaksinasi Booster di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Domestik Bisa Suntik Gratis
PT Angkasa Pura II membuka sentra vaksinasi booster alias dosis ketiga Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II membuka sentra vaksinasi booster alias dosis ketiga Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta.
Sentra vaksinasi booster tersebut berlokasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan sudah beroperasi sejak 7 April 2022.
Pada sebelumnya, layanan vaksin sudah bisa didapatkan di Terminal 3.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, penambahan sentra vaksin booster dimaksudkan untuk mendukung mudik Lebaran 1443 H.
"Sentra vaksinasi booster dibuka di Hall Area Terminal Kedatangan 2 D-E untuk mendukung penumpang pesawat termasuk pada periode Angkutan Lebaran 2022," jelas Awaluddin melalui pesan singkat, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: 80 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK dan Menhub Sidak Bandara Soekarno-Hatta
Adapun sentra vaksinasi booster di Terminal 2 dibuka setiap hari pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Penumpang yang ingin melakukan booster diimbau datang empat jam sebelum keberangkatan.

Juga harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua selama minimal tiga bulan.
"Kami berharap angkutan Lebaran dapat berjalan lancar salah satunya didukung sentra vaksinasi booster. AP II mendukung mudik aman dan mudik sehat," pungkas Awaluddin.
Sebagai informasi, Penumpang domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta kembali diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 sejak Selasa (5/4/2022).
Sebagai informasi, PPDN yang wajib membawa hasil skrining tes Covid-19 adalah yang masih vaksinasi dosis satu dan dua.
Baca juga: Posko Vaksin Bakal Hadir di Terminal, Wagub DKI Jakarta Ariza: Nanti Diatur
Padahal, sejak 8 Maret 2022, PPDN di Bandara Soekarno-Hatta awalnya sudah dibebaskan dari kewajiban membawa hasil tes PCR atau antigen.
Peraturan PPDN wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
"Sudah tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan.
Sementara, PPDN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
"Atau yang dosis kedua sudah, bisa bawa hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam," jabar Holik.

Lanjutnya, berdasar aturan yang sama, penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tes PCR itu juga dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutup Holik.