Formula E
Dorong Interpelasi Formula E Digulirkan Lagi, PSI: Fraksi yang Menolak Tolong Sampaikan di Paripurna
Politisi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendorong interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E digulirkan kembali
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Ia menyebut, dirinya hanya melakukan skorsing yang artinya rapat paripurna bisa kembali dilanjutkan kapanpun.
Oleh karena itu, Prasetyo meminta Anies tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD DKI.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, pihaknya hanya ingin menggunakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur Anies yang dinilai tidak wajar.
Terlebih, hak interpelasi juga telah dijamin dalam undang-undang sehingga legislatif bisa meminta penjelasan eksekutif terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hal ini pun dikuatkan dengan putusan BK DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Prasetyo tidak melanggar aturan maupun kode etik saat melaksanakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujarnya.
Bila interpelasi digulirkan, ia meminta agar Gubernur Anies Baswedan menjelaskan seterang-terangnya mengenai balap mobil listrik yang akan dilaksanakan 4 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Ungkap Progres Sirkuit Formula E, Wagub Ariza: Setelah Lebaran Bangun Tribun
Pasalnya, Pemprov DKI sudah menggelontorkan anggaran besar hingga Rp560 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.
