Formula E

Dorong Interpelasi Formula E Digulirkan Lagi, PSI: Fraksi yang Menolak Tolong Sampaikan di Paripurna

Politisi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendorong interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E digulirkan kembali

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Dok. Pribadi Ahmad Sahroni
Progres Sirkuit Formula E Jakarta - Politisi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendorong interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E digulirkan kembali 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendorong interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E digulirkan kembali.

Politisi PSI menganggap proses interpelasi perlu tetap diperjuangkan karena banyak hal yang masih harus dijelaskan ke DPRD dan publik.

“Kami sedari awal terus mengawal Formula E ini. Banyak sekali hal yang perlu dijelaskan," kata Anggara, Jumat (8/4/2022).

"Mulai dari bukti pembayaran uang ratusan miliar untuk komitmen fee, kontrak, studi kelayakan dan sebagainya. Selama ini kita pahami hanya dari berita, gak ada kesempatan untuk mendengarkan langsung dari Pak Gubernur. Harapannya interpelasi bisa jadi ajang buka-bukaan. Biar semuanya jelas,” ungkapnya.

Hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tidak melakukan pelanggaran beberapa waktu lalu pun, kian menguatkannya tekadnya untuk memperjuangkan interpelasi.

Baca juga: Terungkap Alasan Tiket Formula E Baru Dijual Bulan Depan, Wagub Ariza Singgung Soal Tribune Penonton

Sebab, kata Ara, panggilan akrabnya, keputusan tersebut sudah tepat dan oleh karenanya interpelasi Formula E harus dilanjutkan prosesnya.

"BK sudah menyatakan Ketua DPRD tidak melakukan pelanggaran soal interpelasi Formula E. Oleh karenanya kita harus lanjutkan prosesnya. Soal fraksi-fraksi yang masih menolak interpelasi, kami harap mereka datang dan sampaikan sikap di Rapat Paripurna agar masyarakat tau alasan menolaknya apa. Kalau menolaknya di media saja berarti tidak menghargai tata tertib DPRD," lanjutnya.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2019). ((KOMPAS.COM/NURSITA SARI))

Oleh sebab itu, Ara mengaku bingung kepada sikap fraksi-fraksi yang tidak mau menghadiri rapat paripurna proses interpelasi.

Menurutnya, datang ke rapat paripurna interpelasi tidak serta merta berarti menyetujui interpelasi.

"Justru di rapat paripurna mereka bisa menegaskan bahwa penolakan interpelasi, bisa sampaikan alasannya apa. Proses interpelasi kan baru digulirkan lebih lanjut kalau setengah dari anggota yang hadir setuju," paparnya.

Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Gulirkan Interpelasi Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi sinyal bakal melanjutkan kembali proses interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E di Jakarta jadi Tercepat di Dunia, Bagaimana Kualitasnya

Hal ini disampaikan Prasetyo usai dinyatakan tak melanggar tata tertib dan kode etik saat menggelar paripurna interpelasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Politisi senior PDIP ini pun menegaskan, rapat paripurna interpelasi yang sebelumnya digelar 28 September 2021 lalu belum berakhir.

Ia menyebut, dirinya hanya melakukan skorsing yang artinya rapat paripurna bisa kembali dilanjutkan kapanpun.

Oleh karena itu, Prasetyo meminta Anies tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD DKI.

"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Proses pengerasan lokasi sirkuit Formula E Jakarta di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/2/2022).
Proses pengerasan lokasi sirkuit Formula E Jakarta di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/2/2022). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Menurutnya, pihaknya hanya ingin menggunakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur Anies yang dinilai tidak wajar.

Terlebih, hak interpelasi juga telah dijamin dalam undang-undang sehingga legislatif bisa meminta penjelasan eksekutif terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hal ini pun dikuatkan dengan putusan BK DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Prasetyo tidak melanggar aturan maupun kode etik saat melaksanakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujarnya.

Bila interpelasi digulirkan, ia meminta agar Gubernur Anies Baswedan menjelaskan seterang-terangnya mengenai balap mobil listrik yang akan dilaksanakan 4 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Ungkap Progres Sirkuit Formula E, Wagub Ariza: Setelah Lebaran Bangun Tribun

Pasalnya, Pemprov DKI sudah menggelontorkan anggaran besar hingga Rp560 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.

"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.

Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.

"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.

Tangkapan layar Sirkuit Formula E Ancol dari kanal Youtube WPS Channel.
Tangkapan layar Sirkuit Formula E Ancol dari kanal Youtube WPS Channel. (Youtube WPS Channel)

Dalam salinan putusan yang diterima TribunJakarta.com, ada lima poin rekomendasi yang diberikan BK kepada Prasetyo dan seluruh anggota dewan Kebon Sirih.

Berikut 5 poin rekomendasi tersebut:

1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85

2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018

Baca juga: Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Lanjutkan Interpelasi Formula E untuk Anies: Mau Ditanya Kok Parno

4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved