Siap-Siap! Ini Perkiraan Tanggal Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah baru mengizinkan mudik lebaran setelah dua tahun melarangnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Situasi Terminal Induk Bekasi di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur pasca-larangan mudik, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jumlah pemudik pada musim lebaran 2022 diperkirakan akan membeludak.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah baru mengizinkan mudik lebaran setelah dua tahun melarangnya.

Hal itu membuat para perantau sudah rindu akan kampung halaman dan diperkirakan akan memanfaatkan momen lebaran kali ini untuk mudik.

Bahkan, Presiden Joko Widodo menyebut jumlah pemudik nantinya diperkirakan mencapai 85 juta orang.

Kemudian, jumlah pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen. 

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Kabupaten Tangerang Rendah, Mulai Kedongkrak Gara-gara Syarat Mudik

"Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang."

"Pemudik dari jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang," ucap Jokowi, dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).

Berkaitan dengan hal itu, Kabagops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi membeberkan kapan puncak arus mudik lebaran 2022 terjadi.

Diperkirakan, puncak arus mudik terjadi mulai pada 29-30 April 2022.

Sementara puncak arus balik lebaran akan terjadi sekitar 7-8 Mei 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas merapikan motor milik pemudik saat pelepasan keberangkatan mudik gratis pengguna sepeda motor menggunakan Kereta Brantas tujuan Pasar Senen-Kediri di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Rabu (29/6/2016). Kemenhub memberangkatkan 15 ribu pemudik motor menggunakan kereta api dan 12 ribu lainnya menggunakan bus selama arus mudik 2016 untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Petugas merapikan motor milik pemudik saat pelepasan keberangkatan mudik gratis pengguna sepeda motor menggunakan Kereta Brantas tujuan Pasar Senen-Kediri di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Rabu (29/6/2016). Kemenhub memberangkatkan 15 ribu pemudik motor menggunakan kereta api dan 12 ribu lainnya menggunakan bus selama arus mudik 2016 untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Untuk mudik puncaknya tanggal 29 dan 30 (April), sedangkan baliknya tanggal 7 dan 8 (Mei),” ujar Eddy kepada Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).

Menurut Eddy, lokasi yang berpotensi terjadi kemacetan adalah pada titik nasional hingga pariwisata.

Untuk itu, Korlantas telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi kemacetan saat puncak arus lebaran.

Kendati demikian, Eddy belum merinci perihal cara penindakannya.

“Titik titik potensi kemacetan tetap ada di ruas jalur arteri/ nasional, tol dan wisata."

"Namun demikian Polri sudah menyiapkan skema cara bertindaknya,” jelasnya.

“Antisipasi sudah disiapkan skenarionya mulai dari situasi normal, padat, macet sampai dengan situasi emergency,” imbuh dia.

Aturan Mudik Lebaran 2022

Diberitakan Tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.

Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.

Baca juga: Jangan Sampai Kehabisan! Segera Pesan Tiket Kereta Buat Mudik Lebaran 2022, Berikut Cara & Syaratnya

Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Suharyanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved