Terkuak Peran Bupati Langkat dan Anak Kasus Kerangkeng Manusia, Ada Tersangka Berstatus Eks Penghuni

Peran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak.

Istimewa
Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). Peran Bupati Langkat Terbit Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin hingga anak sulungnya Dewa Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia terkuak.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan peran para tersangka.

Ia juga menuturkan delapan tersangka penganiayaan manusia di kerangkeng milik Terbit Perangin-angin resmi di bui.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).

Ia menuturkan para tersangka ditahan sejak Jumat dinihari sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Teganya Pria Ini Bertindak Semuanya ke Bocah 7 Tahun, Anak di Kerangkeng hingga Tangan Diikat Tali

Berikut peran tersangka penganiayaan manusia di kerangkeng milik Bupati Langkat.

Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Tribun Medan/ Fredy Santoso)

1.Terang Ukur Sembiring

Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.

2. Junaidi Surbakti

Sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan .

3. Iskandar Sembiring

Dia memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.

Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

"Tidak ada pak, di rumah saja ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," ucap Iskandar.

4. Hermanto Sitepu

Dia mengaku berperan sebagai pendamping warga yang mau di kerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.

Baca juga: LPSK Usulkan Kerangkeng Manusia di Langkat Dijadikan Museum Perbudakan

5. Rajisman Ginting

Berdasarkan pengakuannya, Rajis merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan.

Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan.

Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.

6.Hendra Surbakti

Saat ditanyai Kapolda, Hendra mengaku bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Setiap orang orang yang dimasukan ke kerangkeng dia yang mengatur pekerjakan di perkebunan kelapa sawit.

Dia telah bekerja sekitar dua tahun.

7. Dewa Perangin-angin

Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) (Istimewa)

Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Saat ditanya dia mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa. Dia pun diduga turut menyiksa.

"Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal," terang Dewa.

8. Suparman Perangin-angin

Suparman berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga eks penghuni kerangkeng.

9. Terbit Rencana Perangin-angin

Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang.
Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang. (Kolase Tribun Jakarta)

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng. Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.

"Dan yang terakhir langkahnya teman-teman penyidik sudah menetapkan 9 orang tersangka dan termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat ditemukannya kerangkeng tersebut dan kita persangka kan selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama kegiatan yang terjadi pada kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

(Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Peran 9 Tersangka Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif, Ada yang Bekas Penghuni,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved