LPSK Usulkan Kerangkeng Manusia di Langkat Dijadikan Museum Perbudakan
LPSK mengusulkan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin dijadikan museum perbudakan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin dijadikan museum perbudakan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya berharap kerangkeng tersebut dapat disita negara dan nantinya dijadikan sebagai museum perbudakan manusia.
"Sebaiknya dilakukan penyitaan. Dan nanti diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negara, dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," kata Edwin di Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya seluruh tindak pidana yang terjadi di kerangkeng manusia seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan terhadap anak, penistaan agama, pembunuhan, perlu diingat.
Seluruh perbuatan keji itu dilakukan Terbit dengan kedok panti rehabilitasi narkoba, dan dilakukan secara teroganisir dengan melibatkan sipil, ASN, Ormas, bahkan oknum TNI-Polri.
Baca juga: LPSK: Tidak Ditahannya 8 Tersangka Kerangkeng Langkat Jadi Ancaman ke Saksi dan Korban
Dalam 10 tahun terakhir setidaknya ada 600 tahanan yang dipaksa bekerja di perkebunan dan penyediaan pakan ternak milik Terbit, mereka diperbudak tanpa menerima gaji sebagaimana pekerja.
"Pengingat kepada seluruh orang bahwa pernah terjadi perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan kemanusiaan," ujarnya.

Edwin menuturkan berharap proses penyidikan Polda Sumatera Utara dapat meringkus seluruh pelaku kasus kerangkeng manusia yang memang diuntungkan atas perbudakan.
Pasalnya berdasar delapan orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka Terbit dan anaknya berinisial DW tidak masuk dalam daftar, hal ini membuat proses hukum dipertanyakan.
"Proses hukum ini harus bisa membuktikan bahwa pembiaran yang sama saja dengan kepalanya ada pelindungan kepada pelaku, itu berakhir," tuturnya.
Baca juga: Temui Mahfud MD, LPSK Beri Satu Bundel Hasil Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
8 Tersangka Tak Ditahan Jadi Ancaman Saksi dan Korban
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan alasan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin belum ditahan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan para tersangka harusnya ditahan karena perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya tahanan kerangkeng bukan perkara ringan.

Dia mempertanyakan alasan Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak kasus terungkap pada bulan Januari 2022 lalu.