Temui Mahfud MD, LPSK Beri Satu Bundel Hasil Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Pasalnya, berdasar temuan LPSK ada sejumlah keluarga korban kerangkeng manusia yang melarikan diri hingga ke luar kota karena pesimis
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (17/3/2022).
Dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukam tersebut, pihak LPSK kembali menyampaikan tentang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya menyampaikan penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat terkesan lamban sejak kali terkuak ke publik pada awal Januari 2022.
Pihaknya pun menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim LPSK lengkap dengan dugaan pelaku.
"Berharap dengan tambahan informasi dari LPSK pengungkapan kasus berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Ojeg Online Satu Kode Rahasia Mengerikan di Kasus Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat
Baca juga: LPSK Temukan 7 TNI dan 5 Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Proses hukum penetapan tersangka ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi korban atas serangkaian tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi.
Pasalnya, berdasar temuan LPSK ada sejumlah keluarga korban kerangkeng manusia yang melarikan diri hingga ke luar kota karena pesimis pelaku tidak ditahan dan hingga kini belum ada tersangka.
"Bahkan terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Sumatera Utara terkait penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia.
Merujuk hasil pertemuan kemarin, menurutnya Mahfud MD akan berkomunikasi dengan Kapolri terkait penanganan kasus kerangkeng manusia yang ditangani Polda Sumatera Utara.
“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” tutur Edwin.
LPSK berharap dengan supervisi dari Mabes Polri tersebut penanganan kasus kerangkeng manusia dapat berjalan hingga para pelaku diadili lewat proses hukum di Pengadilan.
Baca juga: Akrab Bareng Jokowi di Istana, Marc Marquez Tak Sangka Presiden Miliki Hobi yang Sama Dengannya
Baca juga: Anak Susah Makan, Jadi Alasan Ibu Angkat di Pondok Aren Lalukan Penyiksaan Selama 1 Tahun
Tim LPSK sendiri sudah menerima permohonan perlindungan dari sejumlah korban dan sedang dalam proses penghitungan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku.
"Dorongan dari pusat (Mabes Polri) diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” lanjut dia.