Ketum HIPMI Klarifikasi Tuduhan Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang
Mardani H Maming membantah terlibat pada kasus peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Ifran.
Baca juga: Gubernur Anies Tinjau Vaksinasi Massal di Pasar Ikan Modern Muara Baru yang Digelar BPP HIPMI
Ia pun menyampaikan bahwa dakwaan pasal yang menjerat Dwidjono adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak ada kaitannya dengan Mardani H. maming karena hal tersebut adalah murni perbuatan Dwijono dengan salah seorang pengusaha.
“Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," tutup Irfan.