Cerita Kriminal
Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Pemkot Bekasi Sambut Baik Pengesahan UU TPKS
Kasus kekerasan seksual di Kota Bekasi terbilang cukup tinggi, berdasarkan data kepolisian sepanjang 2021 terdapat 83 kasus yang dilaporkan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyambut baik pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku.
Kasus kekerasan seksual di Kota Bekasi terbilang cukup tinggi, berdasarkan data kepolisian sepanjang 2021 terdapat 83 kasus yang dilaporkan.
Sebagian kasus kekerasan seksual tersebut telah berhasil diungkap, namun sebagian diantaranya masih dalam proses penyelidikan.
"Kita sangat mendukung dan bersyukur disahkan RUU (rancangan) PKS menjadi undang-undang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah, Selasa (12/4/2022).
Makbullah menilai, UU TPKS ini diharapkan dapat dijalankan secara utuh sehingga kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak dapat berkurang.
Baca juga: Kasus AKBP Rudapaksa ART Usia 13 Tahun, Aktivis Sara Djojohadikusumo Dorong RUU TPKS Disahkan
"Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap pelaku terutama yang intelektual dan paham aturan, sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut," tegas dia.
Selanjutnya, tugas DP3A Kota Bekasi akan mensosialisasikan UU TPKS ke masyarakat agar undang-undang baru ini dapat dipatuhi seluruh lapisan masyarakat.
"Mensosialisasikan kepada masyarakat, kaitan dengan kejadian luar biasa yang ada di Kota bekasi apakah itu perkosaan, pelecehan, penelantaran, peran keluarga juga sangat penting," tuturnya.
Dikutip Tribunnews.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan setelah melalui pro dan kontra.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakatta, Selasa (12/4/2022).
Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.