Demo 11 April 2022
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembakaran Pospol Pejompongan
Tak sampai 24 jam, tiga tersangka pembakaran pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat diamankan polisi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tak sampai 24 jam, tiga tersangka pembakaran pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat diamankan polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan petugas sesaat setelah kejadian pembakaran tersebut pada Senin (11/4/2022) malam.
"Kami bergerak cepat untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran. Alhamdulillah kami mengamankan tiga orang pelaku," ucapnya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Setyo menambahkan, satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap ini masih berstatus di bawah umur.
"Dari tiga tersangka, satu masih di bawah umur, masih kelas 3 SMK dengan inisial AF," ujarnya.
Baca juga: Nasib Pos Polisi Pejompongan, 3 Kali Dibakar Massa Demonstrasi Sejak Era Presiden SBY hingga Kini
Kemudian, tersangka lainnya berinisial RS (22) dan RE (19).
Ia menyebut, ketiga tersangka ini merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 180 jo 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelimnya, usai kericuhan pecah saat demo di depan gedung DPR RI, pos polisi yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat tepatnta diberang Manara BNI dibakar massa.
Dari informasi yang diterima TribunJakarta.com di lokasi, peristiwa ini terjadi sekira pukul 19.00 WIB.

Pantauan di lokasi, api kini sudah padam dan lokasi kejadian sudah diberi garis polisi.
Papan petunjuk yang berada di depan pos polisi pun tampak dirusak massa.
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga pos polisi Pejompongan dirusak massa.
Kejadian sebelumnya terjadi pada 2012 dan 2019 lalu.