Ini Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK, untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Simak syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline, untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2022.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline, untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2022.

Rekrutmen Bersama BUMN 2022 akan dibuka besok, Kamis (14/3/2022). Satu di antara persyaratan untuk mendaftar yakni harus memiliki SKCK.

Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: Cara Buat serta Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS, Segini Biayanya

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Lalu apa saja syarat membuat dan memperpanjang SKCK?

Baca juga: Dibuka Besar-besaran 14-25 April! Ini link dan Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres

Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ISTIMEWA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved