Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan

Lika-liku Hidup Bos PS Store Putra Siregar: Dari Ngamen, Jual Parfum, Kini Dibui Kasus Pengeroyokan

Menarik kembali menillik sosok Puta Siregar yang dalam setahun belakangan kerap sering berseliweran di YouTube menceritakan kisah suksesnya.

Penulis: Siti Anisa Handayani | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Kolase foto Putra Siregar. 

"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra Siregar.

Baca juga: Keroyok Pengunjung Kafe, Bos PS Store Putra Siregar Ngaku Menyerahkan Diri Sepulang Umrah

Lebih jauh, ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.

"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, pihak keluarga Putra Siregar pun angkat bicara.

Sederet Kasus Putra Siregar

Selain perkara pengeroyokan, Putra Siregar juga pernah terlibat beberapa kasus lainnya.

tra Siregar juga sempat berurusan dengan Ditjen Bea Cukai terkait impor handphone.

Putera Siregar dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.

Juragan 99 dan istri serta didampingi kuasa hukumnya saat jumpa pers terkait laporan terhadap Putra Siregar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Juragan 99 dan istri serta didampingi kuasa hukumnya saat jumpa pers terkait laporan terhadap Putra Siregar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Selain itu, Shandy Purnamasari, istri Juragan 99 rupanya pernah melaporkan bos PS Store, Putra Siregar di kepolisian.

Laporan itu dibuat tahun lalu, tepatnya 13 Agustus 2021.

Namun, kini kasus tersebut dihentikan oleh polisi.

Dilansir Tribun-Timur.com dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko lantas memberikan penjelasan.

Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved