Demo 11 April 2022

Sudah Dua Malam 6 Remaja Tangerang Masih Nginap di Polres Tangerang, Polisi Masih Mendalami Peran 

Menurutnya, total dari 92 remaja tersebut, ada 81 orang di antaranya masih di bawah umur.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
86 pelajar yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota ketika hendak bertolak ke DKI Jakarta mengikuti demo, Senin (11/4/2022). 

Komarudin mengatakan, hal tersebut sebagai langkah efek jera kepada anak-anak itu.

"Kami memberikan warning kepada orang tua, manakala di kemudian hari anaknya terlibat lagi dan kita sandingkan dengan nama yang sama, maka akan kita blacklist," tutur dia.

Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar wakil rakyat tetap menjalankan amanat konstitusi dengan tidak memperpanjang masa jabatan presiden.
Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar wakil rakyat tetap menjalankan amanat konstitusi dengan tidak memperpanjang masa jabatan presiden. (Tribunnews/Jeprima)

Nantinya, jika mereka kembali berbuat hal yang sama adalah akan susah dalam menghadapi berbagai urusan, baik proses berbagai data hingga memperoleh pekerjaan.

"Databasenya berupa sidik jari, dokumentasi foto, alamat, semua ada di intel. Itu kemungkinan bagi mereka akan kesulitan nanti pada saat mengurus SKCK, karena datanya sudah ada, kita sudah punya catatan," papar Komarudin.

Saat ini Komarudin menambahkan pihaknya telah memanggil semua orang tua dari para remaja yang ditangkap.

Baca juga: Puluhan Bocil di Bekasi Bertingkah Tawuran, Ganggu Lalin Kendaraan hingga Nyaris Serang Warung

Pemanggilan orang tua tersebut ditujukan untuk pengambilan pernyataan agar dalam pengawasannya mulai diperketat.

"Sambil kita jelaskan bahwa anaknya sudah masuk database kami, sehingga orang tuanya diminta mengawasi agar tidak terulang kembali. Kalau kedua kali terulang dan ada di database berarti sudah terblacklist," pungkas Komarudin.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved