Demo 11 April 2022
Sudah Dua Malam 6 Remaja Tangerang Masih Nginap di Polres Tangerang, Polisi Masih Mendalami Peran
Menurutnya, total dari 92 remaja tersebut, ada 81 orang di antaranya masih di bawah umur.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Komarudin mengatakan, hal tersebut sebagai langkah efek jera kepada anak-anak itu.
"Kami memberikan warning kepada orang tua, manakala di kemudian hari anaknya terlibat lagi dan kita sandingkan dengan nama yang sama, maka akan kita blacklist," tutur dia.

Nantinya, jika mereka kembali berbuat hal yang sama adalah akan susah dalam menghadapi berbagai urusan, baik proses berbagai data hingga memperoleh pekerjaan.
"Databasenya berupa sidik jari, dokumentasi foto, alamat, semua ada di intel. Itu kemungkinan bagi mereka akan kesulitan nanti pada saat mengurus SKCK, karena datanya sudah ada, kita sudah punya catatan," papar Komarudin.
Saat ini Komarudin menambahkan pihaknya telah memanggil semua orang tua dari para remaja yang ditangkap.
Baca juga: Puluhan Bocil di Bekasi Bertingkah Tawuran, Ganggu Lalin Kendaraan hingga Nyaris Serang Warung
Pemanggilan orang tua tersebut ditujukan untuk pengambilan pernyataan agar dalam pengawasannya mulai diperketat.
"Sambil kita jelaskan bahwa anaknya sudah masuk database kami, sehingga orang tuanya diminta mengawasi agar tidak terulang kembali. Kalau kedua kali terulang dan ada di database berarti sudah terblacklist," pungkas Komarudin.