Wagub Ariza Perintahkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada seluruh karyawannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada seluruh karyawannya.
Dalam aturan yang dibuat pemerintah pusat, THR wajib dibayarkan perusahaan swasta paling lambat sepekan sebelum hari raya Idulfitri.
"Prinsipnya Pemprov DKI dukung kebijakan yang sudah diatur pemerintah pusat oleh Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya di Balai Kota, Rabu (13/4/2022).
Oleh sebab itu, orang nomor dua di DKI meminta agar seluruh perusahaan swasta di ibu kota mengikuti ketentuan tersebut.
"Semua sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Baca juga: Catat! Posko Pengaduan THR 2022 di Kota Tangerang, Dibuka Sampai 29 April di Gedung Disnaker
Dilansir dari Kontan.co.id, seiring terbitnya peraturan THR 2022 karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja segera cair dalam waktu dekat. Hal ini menjadi kabar baik bagi buruh yang tengah menantikan kepastian terkait THR karyawan 2022 kapan cair.
Terlebih, perhitungan THR 2022 juga disebutkan dalam regulasi tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berapa THR Karyawan Swasta 2022 Sesuai Aturan yang Berlaku?
SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.
Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari, ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Peraturan THR 2022 karyawan swasta
Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, demikian bunyi SE tersebut.
SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.