Cerita Kriminal

HEBOH Pembunuh Begal Jadi Tersangka, Kasus Serupa Ini Pernah Viral: Ada yang Dibebaskan Mahfud MD

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Yogi Jakarta
freepik.com
Ilustrasi garis polisi. Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Media sosial dihebohkan dengan status tersangka yang diberikan polisi kepada pria yang menghabisi nyawa pelaku begal.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus yang menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34) itu menjadi perdebatan.

Pasalnya, Murtade menghabisi nyawa orang yang membegalnya karena membela diri malah jadi tahanan polisi.

Kasus yang dialami Murtade ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di tanah air, dimana seorang pembunuh begal yang akan melukainya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Saya Dilindungi Tuhan Ucap Sinta Usai Bikin 2 Begal Tewas, Sempat Jadi Tersangka Kini Sudah Pulang

Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pernah ikut turun tangan.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus dimana pembunuh begal justru dijadikan tersangka.

Di Lombok Tengah

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan. (Kolase Tribunnews.com: Dok.Humas Polda NTB dan TribunLombok.com/Istimewa)

Kasus terbaru terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.

Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.

Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.

Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.

Baca juga: Maling Teriak Maling, Komplotan Begal Ini Gunakan Modus Lama: Tuduh Curi HP ke 2 Korban

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.

Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.

Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.

Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor (KOmpas.com)

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.

Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Ia juga sudah ditahan terkait kasus ini.

Baca juga: Modus Bertanya di Jalan, Pria Ini Tiba-tiba Begal Payudara Gadis hingga Syok dan Trauma

Atas ditahannya Murtade, warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah.

Usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.

Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Tribunnews.com)

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Kasus pelajar bunuh begal

Pada Januari 2020 lalu, kasus serupa dialami seorang pelajar berinisial ZA yang membela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bahkan dalam kasus ini membuat Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan.

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri yang juga menghabisi nyawa begal.

Baca juga: Komplotan Remaja yang Begal dan Pukuli Pedagang Siomay Tenggak Miras Sebelum Beraksi

"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).

Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.

Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat

"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD saat menyambangi tempat tinggal almarhum Artidjo Alkostar di Apartemen Springhill Terrace Residence, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021).
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyambangi tempat tinggal almarhum Artidjo Alkostar di Apartemen Springhill Terrace Residence, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.

"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.

Santri habisi nyawa begal di Bekasi

Kasus serupa pernah terjadi dan menimpa seorang remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

Peristiwa ini bermula saat Irfan bersama sepupunya, Ahmad Rafiki menjadi korban pembegalan pada 23 Mei 2018.

Saat itu, keduanya hendak pulang dari Alun-alun Kota Bekasi setelah bertemu teman-temannya.

Baca juga: Libatkan Wanita, Komplotan Pemuda yang Begal Pedagang Siomay di Lubang Buaya Sulit Dikenali

Sebelum pulang, Irfan dan Ahmad menyambangi jembatan layang Summarecon Bekasi terlebih dahulu.

Alasannya, Irfan ingin melihat pemandangan di Jembatan Summarecon dari bawah.

Tak berselang lama, Irfan dan Rafiki pindah ke bagian atas jembatan layang.

Di sanalah mereka bertemu dua begal, AS dan IY yang mengeluarkan celurit lantas menodong.

"Dia nodongin 'mana handphone kamu' sambil nodong," kata Irfan, dikutip dari Kompas.com.

Rafiki yang ketakutan menyerahkan handphone-nya kepada AS yang sudah turun dari motor.

Achmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018).
Achmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Setelah menerima handphone Rafiki, AS justru membacok tubuh Irfan dan melukai bagian bahunya.

Irfan berhasil menangkis ketika AS hendak kembali mencoba membacoknya.

"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.

Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS dan hal itu rupanya membuat AS menyerah.

"Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'."

"Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.

AS yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit oleh IY yang mengendarai motor.

Namun, nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, Irfan dan Rafiki sempat berobat di sebuah klinik sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Depok, Santri Bantu Damkar Padamkan Api

Irfan mengaku berani melawan para pembegal karena merasa nyawanya terancam.

Di samping itu, ia mengaku mempunyai ilmu bela diri yang sudah beberapa tahun dipelajarinya.

Atas keberaniannya, Irfan dan Rafiki mendapat penghargaan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.

Namun, sebelum mendapat penghargaan, Irfan sempat ditetapkan sebagai tersangka yang tak lama kemudian direvisi oleh polisi.

Kapolres menjelaskan, ada slip of tongue alias salah memberikan pernyataan oleh Kasatreskrim Polres Bekasi, AKBP Jairus Saragih atas kasus ini.

Ia pun meminta maaf atas kekhilafan seraya mengatakan ia bertanggung jawab atas apa yang terjadi dengan jajarannya.
Menurut Indarto, awalnya kasus ini sumir.

Pasalnya, baik korban maupun pelaku sama-sama terluka.

Setelah mendapat perawatan di rumah sakit berbeda, keduanya mengaku sebagai korban begal alias perampokan yang disertai dengan kekerasan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved