Cerita Kriminal
''Bukan Pidana Dicintai Banyak Orang'' Wali Kota Makassar Soal Nasib RCH yang Direbutkan Kasatpol PP
Dalam kasus yang menjerat Kasatpol PP Makassar, RCH adalah sosok wanita yang diperebutkan antara pelaku dan korban dalam kasus cinta segitiga maut.
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyebut tak akan memberi sanksi kepada RCH yang namanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana oleh Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.
RCH adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat salah satu Kepala Seksi di Dishub Kota Makassar.
Dalam kasus yang menjerat Kasatpol PP Makassar, RCH adalah sosok wanita yang diperebutkan antara pelaku dan korban dalam kasus cinta segitiga maut.
Dikutip dari Tribun Timur. RCH diduga sudah menjalin hubungan gelap dan dinikahi siri oleh Iqbal Asnan.
Namun RCH dekat dengan korban Najamuddin Sewang yang membuat pelaku panas hingga menyewa eksekutor bayaran untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Tak Puas Beristri Lurah, Kasatpol PP Masih Kepincut Pejabat Dishub Sampai Nekat Dalangi Pembunuhan
Danny Pomanto menuturkan RCH yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal dan korban Najamuddin Sewang tidak disanksi.
Kata Danny Pomanto, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhi sanksi.
Karenanya, kata Wali Kota Makassar, tidak masuk akal jika RCH yang dicintai banyak orang tetapi malah mendapat sanksi.

"Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang, kan itu kan bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya," ujarnya dilansir dari Tribun Timur, Senin (18/4/2022).
Berbeda dengan RCH, karir para tersangka pembunuhan berencana honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dipastikan berakhir.
Danny Pomanto mengatakan, segera menandatangani SK pemberhentian para tersangka.
Mereka yang berstatus honorer akan diberhentikan dengan tetap.
Sementara M Iqbal Asnan selaku dalang dalam pembunuhan berencana ini hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
"Sanksi kalau tiga yang kontrak saya berhentikan langsung, Kepala Satpol PP pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya tandatangan," ucap Danny Pomanto.
Baca juga: Oknum Polisi Ini Mau Saja Hinakan Profesi Demi Bantu Kasatpol PP Selingkuh Tanpa Ada Orang Ketiga
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, belum mendapat surat resmi dari kepolisian.