Cerita Kriminal

Pantas Saja Iqbal Asnan Incarnya Jabatan Kadishub Saat Ikut Lelang, Ternyata RCH Berdinas Di Sana

Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan rupanya lebih mengincar jabatan sebagai Kadishub dibandingkan jabatan yang diembannya saat ini.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta/Tribun Timur/Instagram RCH
Kolase foto Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan dengan RCH, pejabat di Dishub Makassar yang diduga telah menjalin hubungan gelap dengannya hingga berujung pada kematian petugas Dishub, Najamuddin Sewang. 

Selain merugikan pribadi dan keluarga, hal tersebut juga telah mencoreng instansi Pemkot Makassar.

Nasib RCH terancam tamat

Jadi rebutan di kasus Kasatpol PP Kota Makassar dan anggota Dishub yang berujung kematian, karir wanita berinisial RCH tamat.

Pasalnya, RCH yang disebut terlibat dalam cinta segitiga antara Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan dan petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar.

RCH, pejabat di Dishub Makassar yang diduga menjalin hubungan gelap dengan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.
RCH, pejabat di Dishub Makassar yang diduga menjalin hubungan gelap dengan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. (Instagram RCH)

RCH menjabat kepala seksi di Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Mengenai status kepegawaiannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, jika terbukti punya keterkaitan dengan kasus tersebut maka berpotensi mendapatkan sanksi.

"Semuanya berpotensi kalau memang terbukti ada keterkaitannya," ucap Andi Siswanta Attas kepada Tribun-Timur.com, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Mengulik Sosok RCH di Kasus Kasatpol PP: Dikabarkan Sudah Dinikahi Siri, tapi Kepincut Anak Baru

Kendati demikian, Siswanta tidak menjelaskan dengan detail terkait sanksi apa yang akan diberikan

Diketahui, ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022) sore.
Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Ada berbagai sanksi yang dimaksud dalam regulasi tersebut, mulai ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi berat bisa berujung pemecatan sebagai ASN.

Sementara untuk empat ASN lainnya yang sudah ditetapkan tersangka belum ditentukan.

Kata Siswanta, pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian.

"Nanti setelah ada surat resmi baru kami tindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Baca juga: Habisi Anggota Dishub Gegara Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Dikabarkan Sudah Nikah Siri

Yang jelas kata dia, para tersangka akan diberhentikan sementara sebagai ASN selama dalam proses pengembangan kasus.

"Kalau sudah ada surat resmi dari pihak aparat hukum sebagai tersangka, sesuai aturan kepegawaian diberhentikan sementara dr jabatannya," tuturnya.

Artikel ini disarikan dari Tribun-Timur.com dengan Topik Kasat Pol Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved