Sebanyak 53.220 KPM di Kota Tangerang Dapat BLT Minyak Goreng dan Sembako

Tak hanya itu, mereka juga dapat bantuan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar Rp 200 ribu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribunnews
Ilustrasi BLT minyak goreng 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -Sebanyak 53.220 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Tangerang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, mereka juga dapat bantuan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar Rp 200 ribu.

Pembagian bantuan akan dimulai dari tanggal 10 sampai 20 April 2022 di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani menyampaikan, bantuan minyak goreng diberikan sekaligus untuk tiga bulan ke depan.

Di mulai dari bulan April hingga Juni, sedangkan untuk sembako adalah bantuan untuk di bulan Mei.

"Untuk minyak goreng ini merupakan tahap pertama, dan untuk sembako merupakan tahap lanjutan dari sebelumnya di triwulan pertama 2022," ujar Mulyani dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Minggu Ini, Berikut Cara Mengecek Penerimanya

Sedangkan, untuk penerima manfaat merupakan warga yang datanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disetujui oleh Kementerian Sosial.

"Untuk penerima maanfaat warga yang sudah terdaftar di DTKS, dan untuk menyerahan bantuan atau uangnya itu langsung diserahkan oleh PT Pos Indonesia yang telah ditunjuk sebagai juru bayar,' lanjut dia.

Koordinaror Bayar Kelurahan Cipondoh, Ngurah Putu Riyanto menginformasikan, agar masyarakat penerima manfaat dapat menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa pada saat pengambilan BLT di wilayahnya masing - masing.

Baca juga: Simak Tujuan, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Bareng Pemprov DKI

"Dokumen yang wajib dibawa, pertama surat undangan dari PT Pos Indonesia kemudian identitas yaitu KTP asli," ujarnya.

Sedangkan bagi mereka yang diwakili wajib ada pada satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KTP asli yang terdaftar ataupun yang mewakili.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved