Ingat Siskaee Pemeran Video Syur di Bandara Yogya? Ini Kondisinya Selama Mendekam di Lapas Perempuan
Masih ingat dengan Siskaeee yang pemeran video syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)?
Polisi menemukan file video pornografi dan foto selfie milik tersangka.
Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.
Direskrimsus Polda DIY kala itu langsung menerapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal Siskaeee di Kabupaten Sleman.
Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi Siskaeee.

Polisi menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk yang kemudian dijadikan barang bukti.
Fransisca Candra alias Siskaeee mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.
Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020.
Direskrimsus Polda DIY sempat mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya
mengalami trauma masa lalu.
Fransisca Candra alias Siskaeee memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.
Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, dia melakukan aksi Ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.
Baca juga: Jangankan Menyesal Apalagi Minta Maaf, Kasatpol PP Makassar Masih Juga Tak Mengaku Otaki Pembunuhan
Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.
Atas kejadian itu, dia yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Siskaeee Terdakwa Kasus Video Bugil di Yogyakarta International Airport