Oknum Polisi Terima Rp 85 Juta, Bantu Tuntaskan Dendam Kasatpol PP dengan Habisi Petugas Dishub
Satu eksekutor yang menghabisi pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang adalah oknum polisi.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Satu eksekutor yang menghabisi pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang adalah oknum polisi.
Berhasil menuntaskan dendam Kasatpol PP, Iqbal Asnan, oknum polisi berinisial SL itu mendapatkan Rp 85 juta.
Diketahui, Najamuddin tewas lantaran ditembak di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (3/4/2022).
Mulanya, kematian Najamuddin disebutkan lantaran kecelakaan tunggal.
Namun, semuanya terungkap setelah keluarga melihat ada lubang di jasad Najamuddin.
Baca juga: Kasatpol PP Tak Lepas Tangan Istri saat Digiring Polisi, Kepincut Janda Kini Terancam Hukuman Mati
Polisi akhirnya turun tangan mencari tahu apa penyebab adanya lubang di jasad Najamuddin.
Hingga akhirnya terungkap bersarangnya proyektil peluru di bawah ketiak petugas Dishub itu.
Polisi lalu membawa proyektil peluru tersebut ke laboratorium forensik untuk diperiksa.

Polisi juga telah memeriksa 20 saksi dalam tempo hampir dua minggu demi memecahkan sosok yang menembak Najamuddin.
Lalu terungkaplah otak pembunuhan Najamuddin adalah Iqbal yang dibantu tiga rekannya yang lain yakni SL, AKM, dan A.
Dikutip dari TribunTimur, polisi mengungkap sosok salah satu eksekutor pembunuhan Najamuddin.
Ia adalah SL yang merupakan oknum polisi.
"Jadi untuk eksekutornya adalah oknum dari kita, oknum anggota Polri berinisial SL," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (18/4/2022) siang.
Yang mengejutkan, SL memperoleh senjata jenis revolver yang digunakan menghabisi nyawa Najamuddin dari jaringan teroris.
"Senjata ini dibeli melalui online yang setelah kita selidiki ternyata terkait dengan jaringan teroris," ujarnya.
Selain itu, Budhi juga mengatakan SL memperoleh uang puluhan juta atas pembunuhan tersebut.
Baca juga: Disaat Kasatpol PP Habisi ASN Dishub Karena Wanita, Tangan Pelaku Digenggam Istri saat Dibawa Polisi
"Bukan untuk membayar ya, itu sebagai tanda terima kasih. Totalnya Rp 85 juta," beber Budhi.
Dalam press release itu juga dihadirkan barang bukti Ada dua motor yang dihadirkan.
Yaitu motor Mio hitam berplat nomor DD 4412 DY yang dikendarai Najamuddin Sewang.

Lalu motor matik Beat berpla DD 5951 KD yang dikendarai pelaku atau eksekutor.
Ada juga pistol jenis revolver yang digunakan menghabisi nyawa Najamuddin.
Najamuddin buat Iqbal murka
Motif yang mendasari perbuatan Iqbal adalah asmara atau cinta segita.
Iqbal diduga menyimpan dendam hingga gelap mata kepada Najamuddin yang diangapnya dekat dengan perempuan berinisial RCH.
Sementara RCH merupakan perempuan yang juga dirumorkan dekat dengan Iqbal.
Baca juga: Kasatpol PP Habisi Dishub karena Cinta Segitiga, Wali Kota Makassar Akui Hubungan Gelap Anak Buahnya
Kabar kedekatan RCH dengan Kasatpol PP Makassar itu sudah menjadi rahasia umum di kalangan jajaran Pemkot Makassar.
Bahkan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengakui juga sudah mengetahui rumor yang selama ini berhembus.
"Namanya rumor sering kita dengar," katanya dilansir dari Tribun Timur, Minggu (17/4/2022).

RCH yang dikabarkan merupakan seorang janda ini memiliki jabatan mentereng.
Ia dikabarkan menduduki jabatan strategis (kepala seksi) di Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Di kantor dinas perhubungan itu, Najamuddin Sewang merupakan pegawai alias salah satu bawahan dari RCH.
Terancam hukuman mati
Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.
Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.
(TribunJakarta/TribunTimur)