Walkot Jaksel sampai Bentuk Tim Khusus untuk Pantau ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Sang wali kota memastikan ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas tersebut bakal dikenakan sanksi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Masriadi/Tribunnews
Kolase ASN dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk Lebaran 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menegaskan pihaknya melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.

Munjirin mengaku telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.

"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas nggak boleh keluar," kata Munjirin saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca juga: Wagub Ariza: ASN DKI Dilarang Bawa Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Maling Bobol Toko Sembako di Tambora saat Sahur, Gasak Rokok Ratusan Juta Rupiah & Duit Rp 80 Juta

Munjirin menuturkan, Pemkot Jakarta Selatan bakal membentuk tim khusus untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.

"Nanti kita akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua," ujar mantan Camat Kebayoran Lama itu.

Sang wali kota memastikan ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas tersebut bakal dikenakan sanksi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved