Wagub Ariza: ASN DKI Dilarang Bawa Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

"ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan, sudah diatur waktu dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," ucapnya di Balai Kota, Senin (18/4/2022).

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun berharap, mudik tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

Terlebih, sudah dua tahun terakhir ini masyarakat tak bisa mudik imbas pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu.

"Kami berharap mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Libur Idul Fitri 2022 selama 10 Hari Libur, Berikut Tanggalnya

Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran! Simak Besarannya Sesuai Golongan, Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu

Aturan cuti bersama dan syarat mudik Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) penting diketahui oleh pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Seperti yang diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN.

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (WartaKota)

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu pun telah ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 13 April 2022.

Edaran tersebut mengatur terkait cuti ASN, protokol perjalanan mudik, dan disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), berikut ini aturan mudik bagi ASN seperti yang disebut dalam SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Aturan cuti bersama untuk ASN pada periode mudik Lebaran 2022

Merujuk SE tersebut, ASN dibolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Bukber dan Open House Idul Fitri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved