Ramadan 2022

Pemkot Bekasi Larang Bukber dan Open House Idul Fitri

Hal ini berlaku juga untuk aparatur sipil negara (ASN) karena pegawai Pemkot Bekasi harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi buka puasa bersama saat Ramadan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan peniadaan kegiatan buka puasa bersama atau bukber dan open house Idul Fitri 2022

Surat bernomor 451/2449 SETDA.Kessos tanggal 5 April 2022, sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal arahan Presiden. 

Terdapat dua poin dalam surat pemberitahuan Pemkot Bekasi ini. 

Pertama, disampaikan bahwa penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan. 

Kedua, Pemkot Bekasi meminta warganya agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

Baca juga: Wagub Ariza Ancam Beri Sanksi ASN DKI yang Nekat Ikut Bukber

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk pengingat kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait pandemi Covid-19. 

"Imbauan kan menjaga supaya jangan sampe penyebarannya menjadi masif. Artinya kan tidak ada sanksi juga sebetulnya, dari atas kan bentuknya juga gitu, kita hanya meneruskan perintah dari Sekretariat Negara," kata Tri, Selasa (5/4/2022). 

Ilustrasi open house Idul Fitri atau Lebaran - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menggelar open house halal bihalal di kediamannya di Cluster Sutera Narada, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (21/6/2018).
Ilustrasi open house Idul Fitri atau Lebaran - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menggelar open house halal bihalal di kediamannya di Cluster Sutera Narada, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (21/6/2018). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Hal ini berlaku juga untuk aparatur sipil negara (ASN) karena pegawai Pemkot Bekasi harus menjadi contoh bagi masyarakat. 

Baca juga: Lebih Banyak Mudaratnya, Polisi Imbau Warga Bekasi Tidak Gelar SOTR selama Ramadan

Baca juga: Balapan Liar Saat Waktu Sahur, Pemuda Sok Jago Tak Terima Ditegur, Tikam Ayah dan Anak yang Berduka

Jika pun ada kegiatan open house, dilakukan dalam skala kecil yang dihadiri keluarga inti saja tidak untuk masyarakat umum. 

"Ya sama lah, enggak boleh (buka puasa bersama dan open house), kalau misalnya ada dalam skala kecil, ya menyikapnya jangan terlalu kaku," tegas dia.

 


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved