Wagub Ariza: ASN DKI Dilarang Bawa Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil dinas 

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.

Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk ASN

ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.

Berikut ini hal yang harus diperhatikan ASN dalam perjalanan mudik Lebaran 2022:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

- Peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

- Penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ASN yang hendak mudik atau berlibur pada periode Lebaran 2022 juga dilarang menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Sebanyak 53.220 KPM di Kota Tangerang Dapat BLT Minyak Goreng dan Sembako

Disiplin pegawai

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved