APPSI Apresiasi Kejagung Bongkar Kasus Minyak Goreng: Kami Ingin Semua Diusut
Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang pihak swasta ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW sebagai tersangka.
Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang pihak swasta ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
"Kalau Kejaksaan Agung memang telah yakin serta menetapkan tersangka ini atas dasar dan bukti yang kuat, saya sangat mengapresiasi hal tersebut," kata Ketua APPSI, Sudaryono, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
"Namun, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang nantinya harus dibuktikan di Pengadilan," tambahnya.
Sudaryono berharap Kejagung dapat mengusut tuntas adanya praktik mafia minyak goreng.
Baca juga: Dirjen Perdagangan Tersangka, Ini Dosanya yang Buat Minyak Goreng Langka dan Mahal di Indonesia
Menurut dia, hal ini sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat yang membutuhkan minyak goreng.
"Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan mafia minyak goreng ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," ujar dia.
Ia mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh para pedagang dan masyarakat.
"Saya yakin sebagian besar masyarakat kita merasakan bahwa memang kelangkaan minyak goreng ini satu hal yang cukup ironi," tutur Sudaryono.
"Apalagi begitu aturan dicabut yang diatur cukup curah saja ternyata langsung di minimarket dan supermarket, beberapa tempat untuk minyak goreng kemasan harganya dilepas kan langsung banjir," pungkasnya.

Selain Dirjen Daglu Kemendag, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka swasta yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut.
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.