Dirjen Perdagangan Tersangka, Ini "Dosanya" yang Buat Minyak Goreng Langka dan Mahal di Indonesia

Terkait kelangkaan minyak goreng ini, kejaksaan juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.

Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews (Ilham Rian Pratama)/Kompas.com (Elsa Catriana)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus suap impor ikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019) - Warga saat antre membeli minyak goreng murah di area parkir Pasar Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).  

TRIBUNJAKARTA.COM, - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tiga orang swasta tersebut, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Penetapan tersangka keempat orang tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Bahkan, Indrasari Wisnu Wardana dan ketiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng itu langsung ditahan pihak Kejagung usai menjalani pemeriksaan hari ini.

"Tersangka IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung dalam keterangan remsinya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/4/2022).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Youtube Kejaksaan RI)

Burhanuddin menjelaskan kronologi singkat kasus minyak goreng ini.

Disampaikan, mulanya saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengambil kebijakan menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, juga diambil kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir yang tidak memenuhi DPO justru tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Lantas, Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan.

Baca juga: Perjuangan Emak-emak Ini Berakhir Pilu: Meski Sakit Rela Antre Minyak Goreng, Pulang Tinggal Nama

Baca juga: 4 Menteri Ini Kena Semprot Presiden Jokowi, Soal Minyak Goreng hingga Penundaan Pemilu

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

  

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

  

Stok minyak goreng kosong di sejumlah minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Stok minyak goreng kosong di sejumlah minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved