Dirjen Perdagangan Tersangka, Ini "Dosanya" yang Buat Minyak Goreng Langka dan Mahal di Indonesia
Terkait kelangkaan minyak goreng ini, kejaksaan juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.
Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Burhanuddin menjelaskan, perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.
Atas perintah Presiden Jokowi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini diselidiki setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi terkait kelangkaan minyak goreng yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Kelangkaan ini jadi perhatian presiden dan beliau intruksikan pimpinan kementerian lembaga kedepankan sense of crisis. Sehingga, setiap pristiwa yang terjadi menyangkut jahat hidup harus direspon kenapa itu bisa terjadi," ucap dia.
Baca juga: Anies Belum Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Beri Ultimatum KPK
Terkait kelangkaan minyak goreng ini, kejaksaan juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.
Karenanya, penyidiak melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditemukan indikasi bahwa terjadi tindak pidana di balik pemberitan ekspor minyak goreng.
Pengungkaan perkara ini kata dia, diawali dengan kelangkaan kenaikan harga minyak goreng di akhir 2021.
Saat itu, pemerintah lewat kemendag telah ambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
"Namun pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak penuhi DPO namun tetap beri eskpor. Atas perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Produsen minyak goreng

Empat produsen minyak goreng raksasa di Indonesia terjerat kasus pidana di balik kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.