Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Wagub Ariza: Saatnya Kami Bantu Mereka Pergi ke Kampung Halaman

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, program mudik gratis jelang hari raya lebaran dibuat demi membantu sesama.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, program mudik gratis jelang hari raya lebaran dibuat demi membantu sesama. 

Menurut rencana, seluruh pemudik akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang pada 27 April 2022.

Sedangkan, balik bareng akan berlangsung pada 8 Mei 2022 mendatang dengan tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan ramp check di Terminal Poris Plawad untuk pengecekan kelaikan bus menjelang mudik Lebaran 2022, Kamis (14/4/2022).
Dinas Perhubungan melakukan ramp check untuk pengecekan kelaikan bus menjelang mudik Lebaran 2022, Kamis (14/4/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Berikut syarat dan cara daftarnya:

1. Mudik gratis ini diutamakan bagi:

- Warga yang memiliki KTP domisili Jakarta

- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)

-  Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK

- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor

3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.

Baca juga: Selama Musim Mudik, Dishub DKI Bakal Patroli Mobile di Terminal Bayangan

Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:

- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved