Ramadan 2022

PT KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor Gratis untuk Pemudik, Begini Cara Daftarnya

Berikut ini simak cara daftar angkutan motor gratis KAI, khusus buat pemudik!

Editor: Muji Lestari
KAI.id via kompas.com
Ilustrasi Kereta Api. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara daftar angkutan motor gratis KAI, khusus buat pemudik!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melalui KAI Logistik kembali membuka angkutan motor gratis (motis) buat para pemudik.

Dengan demikian, pemudik yang sudah punya tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu merogoh kocek untuk mengirimkan motor ke kampung halaman yang dituju.

Baca juga: Jangan Sampai Kehabisan! Segera Pesan Tiket Kereta Buat Mudik Lebaran 2022, Berikut Cara & Syaratnya

Dikutip dari Instagram KAI Logistik, Rabu (20/4/2022), pendaftaran dilaksanakan mulai hari ini hingga 8 Mei 2022 dengan kondisi pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi.

KAI sendiri menyediakan kuota hanya untuk 9.280 motor.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.

Baca juga: Masih Tersedia Kuota Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, KTP Non-Jakarta Boleh Daftar

Angkutan ini untuk arus mudik tanggal 26-30 April 2022 dan arus balik tanggal 5-9 Mei 2022.

Adapun lintas dan jalur motis adalah sebagai berikut:

- Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).

- Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutuarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Syarat angkutan motor gratis 2022:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun

3. Mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.

4. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.

5. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Hampir Penuh, Gubernur Anies: Belum Ada Rencana Penambahan

a. Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.

b. Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.

c. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.

d. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang mash berlaku.

e. Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.

6. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.

7. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.

8. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

9. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

10. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved