Kabar Artis
Susul Indra Kenz ke Bui, Vanessa Khong Terima Uang Miliaran hingga Sebidang Tanah
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyusul Indra Kenz menjadi tersangka binary option platform Binomo.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyusul Indra Kenz menjadi tersangka binary option platform Binomo.
Saat ini, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Vanessa Khong dan ayahnya.
Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4) lalu.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Soal Keterlibatan Chika di Kasus Putra Siregar, Raffi Ahmad Minta Doa Agar Masalah Cepat Selesai
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Whisnu mengatakan kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Menurut Whisnu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
Baca juga: Innalillahi, Ya Allah Histerisnya Pemotor Lihat Kondisi Mobil Remuk Dihantam Kereta di Citayam
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain Vanessa juga diduga pernah menerima barang-barang branded dari Indra Kenz senilai total Rp349 juta.