Hotman Paris Hutapea Diskors Peradi 3 Bulan karena Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Angkat Bicara

Pengacara Hotma Sitompul menanggapi skors tiga bulan yang diterima pengacara Hotman Paris Hutapea.

Editor: Elga H Putra
(Kolase Instagram)
Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Hotma Sitompul menanggapi skors tiga bulan yang diterima pengacara Hotman Paris Hutapea.

Diketahui, Hotman Paris diskors tiga bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hotman Paris dianggap melanggar kode etik karena tak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.

Selaku orang yang mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi, Hotma Sitompul menegaskan dirinya bukan mengadukan tentang gaya hidup Hotman Paris.

Melainkan mengenai posisi Hotman Paris dalam menangani perkara rumah tangga Hotma Sitompul.

Baca juga: Dilaporkan Sesama Pengacara Soal Konten Instagram, Reaksi Hotman Paris: Saya Ini Pengusaha Diskotik

Hotma Sitompul menyebut Hotman Paris tidak mengupayakan jalan damai.

Menurut Hotma Sitopul, Hotman Paris dalam menangani perkara rumah tangganya malah melakukan konferensi pers berkali-kali yang membuat perkara rumah tangga semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum;

"Hotman Paris Hutapea melakukan konferensi pers dan membuat postingan-postingan yang mendiskreditkan saya," tutur Hotma Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).

Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea. (Via Tribunnews)

Hotma Sitompul lantas membeberkan poin yang menjadi acuan Peradi menskors Hotman Paris selama tiga bulan.

Hotman Paris dianggap melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Disampaikan Hotma Sitompul, Peradi menilai perilaku Hotman Paris Hutapea yang membuka masalah rumah tangga ke publik tidak menggambarkan perilaku atau sikap seorang advokat yang harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesiterhormat.

"Bahwa Hotman Paris Hutapea juga sama sekali tidak menggambarkan adanya upaya dan spirit untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya secara musyawarah," tutur Hotma Sitompul.

Dijelaskannya, sejatinya seorang advokat ketika tidak sedang menjalankan profesi advokat tidak bisa dilepaskan dan dipisahkan dari profesinya sebagai seorang advokat.

"Sebab, hal itu akan dapat mempengaruhi citra dan martabat profesi advokat itu sendiri," paparnya.

Baca juga: Cerita di Balik Deretan Aspri Hotman Paris: Ada yang Masih Sekolah, Dijemput Orang Tuanya

Soal surat pemberitahuan pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea, menurut pertimbangan Peradi, ujar Hotma Sitompul, sama sekali tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.

Adanya surat Pemberitahuan mengundurkan diri dan berhenti sebagai Anggota Peradi merupakan itikad dari Hotman Paris Hutapea untuk menghindari putusan Dewan kehormatan Pusa.

"Hotman Paris Hutapea tidak memiliki sikap Ksatria karena mengkambinghitamkan anak buahnya," ujar Hotma Sitompul.

Hotma Sitompul menjelaskan bahwa putusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi telahberkekuatan hukum tetap.

Tanggapan Hotman Paris terkait foto dirinya bersama seorang wanita yang ditunjukan Hotma Sitompul.
Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea.

"Sehingga menurut hukum segala bentuk tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea dalam menjalankan profesi advokat baik di dalam maupun diluar Pengadilan adalah cacat menurut hukum," kata Hotma Sitompul menjelaskan hukuman yang diterima Hotman Paris.

Karenanya, dia meminta kepada penegak hukum dan Institusi terkait lainnya untuk menolak bantuan hukum yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.

"Serta kepada seluruh Majelis Dewan Kehormatan Daerah (tingkat pertama) untuk mengkoreksi dan Intropeksi diri karena putusannya telah dibatalkan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat," kata Hotma Sitompul.

Kata Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris membenarkan bahwa dia mendapat surat skors selama tiga bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Namun, Hotman mengaku ia tidak mengetahui akan diskors dari Peradi.

Karena itu skors bukan alasannya keluar dari Peradi dan kini pindah ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Baca juga: Alasan di Balik Kolonel Priyanto Tak Dituntut Hukuman Mati: Akui Salah hingga Kutip Panglima TNI

“Saya tidak pernah tahu bakal ada putusan dari Dewan Kehormatan. Saya tidak pernah tahu,” ujar Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2022).

Hotman mengakui marah pada Otto sejak dua bulan lalu. Sehingga ia memutuskan untuk keluar dari Peradi.

“Tapi saya sejak dua bulan lalu sudah marah gara-gara Otto ceramah. Terutama waktu pelantikan advokat yang selalu menyebutkan bahwa advokat jangan mengharapkan harta. Itu dari dulu saya marah,” kata Hotman.

Hotman mengatakan, yang paling membuatnya kesal adalah ketika pelantikan Dewan Kehormatan Advokat, Otto meminta Dewan Kehormatan untuk memeriksa pengacara yang pamer harta kekayaan.

Menurut Hotman, hal yang dilakukan Otto sudah sangat keterlaluan.

“Di situlah maksimumnya saya marah. Itu sudah kelewatan,” ucap Hotman.

Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022).
Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

Hotman menegaskan kembali bahwa tak ada kaitannya ia keluar dari Peradi dengan skornya saat ini.

“Tidak ada kaitannya. Lagi pula saya baru dengar keputusannya baru tadi.

Lagian cuma tiga bulan kok. Artinya Dewan Kehormatan tidak murni memutuskan dari hati.

Artinya itu perintah dari atas, Dewan Kehormatan itu kan anak buahnya Otto,” tutur Hotman.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris Benarkan Telah Diskors 3 Bulan dari Peradi "

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved