Kerap Peras Tamu Hotel, Oknum Polisi di Solo Ditembak Tim Resmob Setelah Kabur dan Tabrak Warga
Oknum polisi, Bripda PS, ditembak tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Solo pada Selasa (19/4/2022).
Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan tim Resmob Polresta Solo dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya.
Ade menerangkan, atas pertimbangan keamanan dan keselamatan tim maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas coba menghentikan pelaku.
Tembakan peringatan diletuskan petugas sebanyak dua kali ke udara. Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara sepeda motor.
“Di situlah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," ucapnya.
Solo Meski demikian, pelaku tetap memacu kendaraannya.
"Upaya pengejaran masih berlanjut hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," ungkap Ade.
Tim Resmob Polresta Solo akhirnya bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.
"Dia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," tutur Ade, dikutip dari Tribun Solo.
Ade menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Solo. PS terluka tembak di bagian perut.

Tiga pelaku lain ditangkap
Selain menangkap PS dan SNY, polisi juga meringkus pelaku lainnya yang berinisial RB (43), TWA (39), dan ES (36).
"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan dengan modus serupa.
Mereka beraksi di kawasan Solo Raya, seperti Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.
Dari penangkapan itu, petugas Polresta Solo menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.