Ramadan 2022

Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi, Anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Vaksin dan Tes PCR

Berikut ini simak syarat mudik terbaru menggunakan mobil pribadi, lebih longgar?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ilustrasi mudik 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat mudik terbaru menggunakan mobil pribadi, lebih longgar?

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Baca juga: Tersedia Sampai 24 April 2022, Berikut Lokasi Vaksin Booster di Jakarta untuk Syarat Mudik Lebaran

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, 23 Maret 2022.

Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat mudik menggunakan mobil pribadi

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman.

Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Layanan Mudik Gratis Naik Kapal Laut Dibuka Lagi, Tersedia Kuota 5.000 Penumpang dan 2.500 Motor

Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Di mana aturan tersebut termasuk:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.

Baca juga: Masih Tersedia Kuota Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, KTP Non-Jakarta Boleh Daftar

Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan

Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved