Ramadan 2022
Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi, Anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Vaksin dan Tes PCR
Berikut ini simak syarat mudik terbaru menggunakan mobil pribadi, lebih longgar?
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat mudik terbaru menggunakan mobil pribadi, lebih longgar?
Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Baca juga: Tersedia Sampai 24 April 2022, Berikut Lokasi Vaksin Booster di Jakarta untuk Syarat Mudik Lebaran
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, 23 Maret 2022.
Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Syarat mudik menggunakan mobil pribadi
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman.
Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Layanan Mudik Gratis Naik Kapal Laut Dibuka Lagi, Tersedia Kuota 5.000 Penumpang dan 2.500 Motor
Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Di mana aturan tersebut termasuk:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.
Baca juga: Masih Tersedia Kuota Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, KTP Non-Jakarta Boleh Daftar
Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan
Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.