Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR, Berikut Alamat dan Jadwalnya

Posko THR ini sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan dengan perusahaan, terutama terkait nominal THR ataupun waktu pemberiannya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 19 April sampai 10 Mei mendatang, Jumat (30/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Cikokol, Kota Tangetang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujar Hendra mengatakan, Posko THR dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Pembentukan Posko THR pun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.

"Pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya Idulfitri, dan tutup pada tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran," jelas Ujang kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Kata dia, Posko THR ini sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan dengan perusahaan, terutama terkait nominal THR ataupun waktu pemberiannya.

Baca juga: Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum

Baca juga: Uang THR Sudah Cair? Simak Sederet Tips Agar Uang Lebaran Tidak Cepat Habis

"Bagi yang memang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan kami Disnaker terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke kantor Disnaker," papar Ujang.

"Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan tenaga kerja," lanjut dia.

Baca juga: Antisipasi Dampak One Way Arus Mudik di Tol, Polisi Disiagakan di 8 Titik Pos di Jalur Arteri Bekasi

Disnaker setiap harinya juga membuka layanan mediasi bagi para tenaga kerja maupun bagi perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.

"Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai jam kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi dipersilakan," pungkas Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved